Barang Bukti dan Rampasan
Webmaster |
21 Mei 2024 |
Dibaca 63 kali
Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus. Bidang ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
- Analisis dan penyiapan pertimbangan hukum pengelolaan barang bukti dan barang rampasan?
- Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan meliputi pencatatan, penelitian barang bukti, penyimpanan dan pengklasifikasian barang bukti, penitipan, pemeliharaan, pengamanan, penyediaan dan pengembalian barang bukti sebelum dan setelah sidang serta penyelesaian barang rampasan;
- Penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam pengelolaan barang buki dan barang rampasan;
- Pengelolaan dan penyajian data dan informasi; dan
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.
Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan terdiri atas:
- Subseksi Barang Bukti, mempunyai tugas melakukan pencatatan benda sitaan dan barang bukti pada register, buku register pembantu, label dan kartu barang bukti, sistem manajemen elektronik, penyediaan data, penelitian barang bukti, penyimpanan dan pengklasifikasian atau pengelompokan barang bukti, penitipan pemeliharaan barang bukti, melakukan kontrol barang bukti secara berkala, penyediaan dan pengembalian barang bukti sebelum dan setelah sidang, serta laporan dan pengarsipan terkait pengelolaan benda sitaan dan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus pada tahap penyidikan, dan penuntutan;
- Subseksi Barang Rampasan, mempunyai tugas pencatatan barang rampasan pada register, buku register pembantu, sistem manajemen elektronik, penyediaan data, pencocokan dan pengidentifikasian fisik barang rampasan sesuai dengan dokumen pendukung, menyiapkan administrasi barang rampasan, mengklasifikasikan atau mengelompokkan barang rampasan, menyediakan dokumen pendukung atas fisik barang rampasan, perencanaan dan penyelesaian barang rampasan, tindakan hukum dalam penyelesaian barang rampasan serta laporan dan pengarsipan terkait pengelolaan barang rampasan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus pada tahap eksekusi.
Sumber : Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI
Berita Terpopuler

Mantan Pimpinan Cabang BRI Katamso Medan Di Tangkap Dari Kantornya Di Jakarta
12 November 2018 |
6048 Kali

Kunjungan Jaksa Agung Muda Pengawasan Ke kejaksaan Negeri Binjai
05 Maret 2020 |
5273 Kali

Pisah Sambut Kajari Binjai dari Pejabat Lama Victor Antonius, S.H., M.H dengan Pejabat Baru Andri Ridwan, S.H., M.H.
04 November 2019 |
5176 Kali

Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi Tahun 2020
10 Februari 2020 |
4631 Kali

Jaksa Masuk sekolah di SMA Negeri 5 Binjai
19 Februari 2018 |
4071 Kali

Serah Terima Jabatan Kasi Intelijen dan Kasi Tindak Pidana Umum
10 Juli 2018 |
3989 Kali

Kegiatan Pencanangan WBK Kejaksaan Negeri Binjai Tahun 2021
05 April 2021 |
3603 Kali
Pejabat Struktural