Sidang Putusan Tindak Pidana Korupsi
Intelijen | 23 April 2024 | Dibaca 141 kali |

Kamis, 18 April 2024 
Bertempat di Pengadilan Negeri Medan telah dilaksankannya Sidang Tindak Pidana Korupsi dalam Perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 
Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 s/d 2022 dan Penyalahgunaan Dana Komite MAN Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 s/d 2022.
Agenda Pembacaan Putusan oleh Mejlis Hakim terhadap 6 orang Terdakwa.
Dengan putusan sebagai berikut :
1. EVI ZULINDA PURBA pidana penjara 2 tahun 6 bulan
2. NANA FARIDA pidana penjara 1 tahun, pidana denda Rp50.000.000,00. Subsidiair 1 bulan.
3. TEDDY RAHADIAN, pidana penjara 1 tahun denda Rp50.000.000,00. Subsidiair 1 bulan kurungan.
4. NURUL KHAIR pidana penjara 1 tahun denda 50 juta sub 1 bulan kurungan.
5. Aqlil Sani pidana penjara 1 tahun denda 50 juta sub 1 bulan kurungan. 
6. Suhardi Amri pidana penjara 1 tahun denda 50 juta sub 1 bulan kurungan.
@kejatisumut 
@kejaksaan.ri 
#Kejaksaan #KejaksaanRI #KejaksaanAgungRI #KejatiSumut #KejaksaanTinggiSumateraUtara #KejariBinjai #KejaksaanNegeriBinjai #KotaBinjai #BinjaiMajuBerbudayaReligius #AdhyaksaBerkarya #TrapsilaAdhyaksa #JaksaHebat #JaksaProfesional #JaksaMenyapa #JaksaSahabatMasyarakat #BanggaMelayaniMasyarakat #KejaksaanHebat #KejaksaanRB #Persaja #ASNBeraakhlak #HariBhaktiAdyhaksa63 #JaksaPedia #Wbk2023 #BerkaryaUntukBangsa #WBBM2023 #WBBM2024.

BAGIKAN :