BINJAI-Pengadilan Negeri (PN) Binjai mengadili enam orang terdakwa dalam kasus peredaran narkoba lintas Provinsi, satu terdakwa dalam sidang tersebut divonis hukuman mati kepada Zulkiran alias Zul Narapidana LP Rajabasa Lampung.
Sidang ini terdiri dari majelis Hakim Ketua Fauzul Hamdi didampingi Hakim Anggota Aida Novita Harahap dan Rinto Leoni Manulang di PN Binjai. Majelis Hakim terlebih dahulu memvonis tiga orang sekaligus Jofan alias Yofan, Febri Setiawan, Dinar Nurdiansyah Alias Otong divonis hukuman 15 tahun penjara, selanjutnya Noval Setia Nurdin alias Piche divonis dengan hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Zulkiran alias Zul divonis paling berat dengan hukuman mati dan yang terakhir Heri Triyatno alias Heri di vonis hukuman seumur hidup.
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancm pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena Zulkiran alias Zul sebelumnya juga sudah pernah menerima putusan Mahkama Agung (MA) 20 tahun penjara dalam perkara narkotika, “Vonis telah sesuai mengingat perkara dia sebelumnya dan menilai tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Zulkiran alias zul” tutur Majelis Hakim Ketua.
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih tinggi dari tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Avalona Surbakti menghukum Zulkiran alias Zul dihukum semur hidup.
Dalam jalannya sidang turut disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Erwin Nasution dan Kepala Seksi Pidana Umum Ondo Mulatua Purba. Usai mendengarkan vonis tersebut majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk upaya hukum lainnya, Zulkiran alias Zul dalam kesempatan ini menyampaikan pikir-pikir atas vonis hukuman mati.
Sebelumnya,Subdit II Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran ganja kering jaringan Aceh-Jakarta dengan barang bukti sebanyak 150 bungkus daun ganja kering dengan berat brutto 142.877 gram, seorang pengedar ini dibekuk Polisi di Simpang Megawati Jalan Soekarno-Hatta, Binjai Timur.