Penyetoran Uang Pengganti Terpidana An. Taufiq, ST Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Intelijen |
06 Agustus 2025 |
Dibaca 119 kali |
Rabu, 06 Agustus 2025 Kejaksaan Negeri Binjai Melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan Penyetoran Uang Pengganti yang berasal dari Terpidana Taufiq, ST dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengerjaan Proyek PDAM Tirtasari Kota Binjai yang berjalan sejak tahun 2018 sampai dengan 2020 sebesar Rp. 53.047.636, yang selanjutnya Uang Pengganti tersebut di setorkan ke Kas Negara melalui Bank Mandiri Cabang Binjai sebagai tempat penitipan uang dan terus ditransfer melalui Bank Mandiri ke Bank BRI sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berita Terpopuler
Mantan Pimpinan Cabang BRI Katamso Medan Di Tangkap Dari Kantornya Di Jakarta
12 November 2018 |
6253 Kali
Kunjungan Jaksa Agung Muda Pengawasan Ke kejaksaan Negeri Binjai
05 Maret 2020 |
5398 Kali
Pisah Sambut Kajari Binjai dari Pejabat Lama Victor Antonius, S.H., M.H dengan Pejabat Baru Andri Ridwan, S.H., M.H.
04 November 2019 |
5326 Kali
Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi Tahun 2020
10 Februari 2020 |
4749 Kali
Jaksa Masuk sekolah di SMA Negeri 5 Binjai
19 Februari 2018 |
4211 Kali
Serah Terima Jabatan Kasi Intelijen dan Kasi Tindak Pidana Umum
10 Juli 2018 |
4174 Kali
Pejabat Struktural