Penyetoran Uang Pengganti Terpidana An. Taufiq, ST Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Intelijen | 06 Agustus 2025 | Dibaca 119 kali |

Rabu, 06 Agustus 2025 Kejaksaan Negeri Binjai Melalui Seksi Tindak Pidana Khusus  telah melaksanakan Penyetoran Uang Pengganti yang berasal dari Terpidana Taufiq, ST dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengerjaan Proyek PDAM Tirtasari Kota Binjai yang berjalan sejak tahun 2018 sampai dengan 2020 sebesar Rp. 53.047.636, yang selanjutnya Uang Pengganti tersebut di setorkan ke Kas Negara melalui Bank Mandiri Cabang Binjai sebagai tempat penitipan uang dan terus ditransfer melalui Bank Mandiri ke Bank BRI sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

BAGIKAN :