Penkum
Intelijen | 11 Agustus 2026 | Dibaca 13 kali |

qweqwe

Kamis, 30 Juli 2026 

Sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Radio Republik Indonesia (RRI) Medan yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) No. 214, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Kejaksaan Negeri Binjai melalui Seksi Intelijen telah melaksanakan kegiatan Jaksa Menyapa Bersama RRI PRO 1 Medan 94.3 FM Adapun tema yang dibawakan yaitu “Lelang Serentak Badan Pemulihan Aset (BPA) Barang Rampasan dan Barang Sitaan Pada Kejaksaan Negeri Binjai” Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Binjai Zefri Pandapotan Simamora, S.H., M.H., dengan didampingi Kasubsi 2 Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai Fadillah Mahraini, S.H menjadi narasumber pada kegiatan Jaksa Menyapa. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Binjai Zefri Pandapotan Simamora, S.H., M.H. menyampaikan materi mengenai tugas dan kegiatan Bidang PAPBB, mulai dari penerimaan, pencatatan, penyimpanan, pemeliharaan hingga eksekusi barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku dan menjelaskan mengenai mekanisme pelaksanaan lelang serentak barang rampasan negara, meliputi alur proses, persyaratan, serta tata cara pelaksanaan lelang dan disampaikan pula mengenai pemusnahan, penjualan langsung, dan penyetoran uang rampasan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pengelolaan barang bukti dan pemulihan aset secara tertib, transparan, dan akuntabel.

BAGIKAN :