Pengembalian Uang Kerugian Negara Sejumlah 4,7 Milyar Atas Kasus Korupsi Alkes RSUD Djoelham Binjai
Webmaster | 18 Desember 2018 | Dibaca 3344 kali |

Binjai- Terpidana korupsi alat kesehatan RSUD Djoelham Teddy Law selaku Direktur PT Mesarinda Abadi, melalui pihak keluarga mengembalikan kerugian Negara senilai Rp. 4.774.334.262 (empat milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus tigah puluh empat ribu dua ratus enam puluh dua rupiah).

      Pihak keluarga Teddy Law datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Binjai dengan membawa uang tunai dan langsung diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Bapak Victor Antonius dan di damping oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Asepte Gaulle Ginting, Kepala Seksi Intelijen Erwin Nasution, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Nuny Triyana, Kepala Seksi Pidana Umum Ondo Mulatua Purba dan Jaksa Penyidik Lukas Sembiring. Uang yang diserahkan itu merupakan kerugian Negara yang timbul akibat korupsi alat kesehatan di RSUD Djoelham Kota Binjai tahun 2012.


   Setelah menandatangani berkas berita acara penyerahan uang pengganti, uang tersebut kemudian dibawa ke Bank Rakyat Indonesia Cabang Binjai dengan pengawalan ketat dari Pegawai Kejari Binjai, Kepolisian dan Personil TNI.

BAGIKAN :