PENETAPAN DAN PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN DANA BOS dan DANA KOMITE MAN KOTA BINJAI TAHUN ANGGARAN 2020 S.D. 2022 DAN PENYALAHGUNAAN DANA KOMITE MAN KOTA BINJAI TAHU
Intelijen | 17 Oktober 2023 | Dibaca 444 kali |

Senin, 16 Oktober 2023 pukul 11.30 Wib, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Binjai pada Seksi Tindak Pidana
Khusus telah melaksanakan Penetapan dan Penahanan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan
Dana BOS Man Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 s.d. 2022 dan penyalahgunaan Dana Komite MAN Kota Binjai
Tahun Anggaran 2020 s.d. 2022 telah dilakukan tindak penahanan Tersangka inisial “EV” selaku Kepala MAN Kota
Binjai, tersangka inisial “NF” selaku Bendahara MAN Kota Binjai, tersangka inisial “TR” selaku Pejabat
Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), tersangka inisial “NK” selaku Marketing Penerbit, tersangka
inisial “AS” selaku rekanan dan atas nama tersangka “SA” selaku Rekanan yang mana kerugian yang telah di temukan
oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Binjai perbuatan melawan hukum dan berdasarkan perhitungan Akuntan Publik
ditemukan kerugian sebesar Rp. 1.097.918.100,00.- (satu milyar sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan
belas ribu seratus rupiah), dengan rincian kerugian negara yang berasal dari Dana BOS MAN Kota Binjai Tahun
Anggaran 2020 s.d. 2022 sebesar Rp 453.343.100,00.- (Empat ratus lima puluh tiga juta tiga ratus empat puluh tiga
ribu seratus rupiah), dan kerugian negara yang berasal dari Dana Komite MAN Kota Binjai Tahun Anggaran 2020
s.d. 2022 sebesar Rp 644.575.000,00.- (enam ratus empat puluh empat juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Bahwa pada tahun 2020 s/d 2022, MAN Binjai memperoleh Dana Bos dari Kemeterian Agama dengan alokasi Dana
BOS sebesar :
? Pada Tahun 2020 sebesar Rp1.115.800.000;
? Pada Tahun 2021 sebesar Rp1.031.800.000;
? Pada Tahun 2022 sebesar Rp924.300.000;
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa modus
operandi para tersangka untuk mengambil keuntungan bermacam-macam "Tapi rata-rata kegiatan fiktif misalnya
melakukan perjalanan dinas ke Sidoarjo, itu tidak dilakukan mereka malah liburan ke Bali Ada juga kegiatan fiktif di
Binjai yang melibatkan rekanan rekanan itu tahu dan mereka menerima feedback Jadi macam-macam modusnya
pengadaan buku juga ada pembelian ATK dan alat elektronik juga terindikasi fiktif. Ke- 6 (enam) tersangka tersebut
lanjut Kajari Binjai Jufri, S.H., M.H., dijerat dengan Pasal yang dilanggar tindak pidana Korupsi Penyalahagunaan
Dana Bos Man Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 s.d. 2022 dan penyalahgunaan Dana Komite Man Kota Binjai
Tahun Anggaran 2020 s.d. 2022 melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-
undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair
Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan
atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Lebih Subsidair Pasal 5 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2),
Ayat (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHPidana Lebih Subsidair Lagi Pasal 11 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang RI No.
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI
No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

BAGIKAN :