Senin, 06 Oktober 2025
Jaksa
Kejari Binjai Tahan Tersangka PLT Kadis PUTR Pemko Binjai dengan
inisial R.I.P berdasarkan dengan Sprindik No: Print-03.a/
L.2.11/Fd.2/10/2025 Tanggal 6 Oktober 2025. Tentang Dugaan Tipikor
Pengelolaan DBH Sawit pada Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan di Kota
Binjai, TA.2023 & 2024.
Awal Proyek tersebut
bahwa Pemko Binjai mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang bersumber
dari Pusat TA 2023 dan 2024 dengan total Rp. 14.903.378.000 dimana semua
Dana Bagi Hasil (DBH) ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata
Ruang (PUTR) Pemko Binjai tahun 2024.
Dari 12
kegiatan Proyek Tim Jaksa Penyidik Menemukan 2 Kegiatan yang tidak
pernah dikerjakan sama sekali Namun Uang DP Sudah Ditarik secara
Keseluruhan Yakni:
1. Pemeliharaan Berkala Jalan pada
Jalan Samanhudi Kec. Binjai Selatan yang dikerjakan oleh CV. Amanah
Anugerah Mandiri dengan nilai Kontrak Sebesar Rp. 1.499.928.418,61
2.
Pemeliharaan Berkala Jalan pada Jalan Gunung Sinabung Kec. Binjai
Selatan yang dikerjakan oleh CV. Arif Sukses Jaya Lestari dengan nilai
Kontrak Sebesar Rp. 2.511.712.745,10
Dari Hasil
Penghitungan Tim Ahli ditemukan bahwa Pekerjaan tersebut tidak sesuai
dgn Kontrak karena adanya kekurangan Volume yg menyebabkan Kerugian
Negara Sebesar Rp. 2.656.709.053 atas temuan Tersebut Jaksa Penyidik
telah menetapkan Tersangka untuk dimintai Keterangan &
Pertanggungjawabannya sesuai dengan Sprint Penetapan Tersangka Nomor:
1. Prin-02/L.2.11/Fd.2/10/2025 Tanggal 06 Oktober 2025 a.n. R.I.P, ST
2. Prin-03/L.2.11/Fd.2/10/2025 Tanggal 06 Oktober 2025 a.n. S.F.P.Z ST
3. Prin-04/L.2.11/Fd.2/10/2025 Tanggal 06 Oktober 2025 a.n. T.S.D, ST.