Penetapan dan Penahanan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bagi Hasil Sawit
Intelijen | 06 Oktober 2025 | Dibaca 430 kali |

Senin, 06 Oktober 2025
Jaksa Kejari Binjai Tahan Tersangka PLT Kadis PUTR Pemko Binjai dengan inisial R.I.P berdasarkan dengan Sprindik No: Print-03.a/ L.2.11/Fd.2/10/2025 Tanggal 6 Oktober 2025. Tentang Dugaan Tipikor Pengelolaan DBH Sawit pada Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan di Kota Binjai, TA.2023 & 2024.
Awal Proyek tersebut bahwa Pemko Binjai mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang bersumber dari Pusat TA 2023 dan 2024 dengan total Rp. 14.903.378.000 dimana semua Dana Bagi Hasil (DBH) ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemko Binjai tahun 2024.


Dari 12 kegiatan Proyek Tim Jaksa Penyidik Menemukan 2 Kegiatan yang tidak pernah dikerjakan sama sekali Namun Uang DP Sudah Ditarik secara Keseluruhan Yakni:
1. Pemeliharaan Berkala Jalan pada Jalan Samanhudi Kec. Binjai Selatan yang dikerjakan oleh CV. Amanah Anugerah Mandiri dengan nilai Kontrak Sebesar Rp. 1.499.928.418,61
2. Pemeliharaan Berkala Jalan pada Jalan Gunung Sinabung Kec. Binjai Selatan yang dikerjakan oleh CV. Arif Sukses Jaya Lestari dengan nilai Kontrak Sebesar Rp. 2.511.712.745,10


Dari Hasil Penghitungan Tim Ahli ditemukan bahwa Pekerjaan tersebut tidak sesuai dgn Kontrak karena adanya kekurangan Volume yg menyebabkan Kerugian Negara Sebesar Rp. 2.656.709.053 atas temuan Tersebut Jaksa Penyidik telah menetapkan Tersangka untuk dimintai Keterangan & Pertanggungjawabannya sesuai dengan Sprint Penetapan Tersangka Nomor:
1. Prin-02/L.2.11/Fd.2/10/2025 Tanggal 06 Oktober 2025 a.n. R.I.P, ST
2. Prin-03/L.2.11/Fd.2/10/2025 Tanggal 06 Oktober 2025 a.n. S.F.P.Z ST
3. Prin-04/L.2.11/Fd.2/10/2025 Tanggal 06 Oktober 2025 a.n. T.S.D, ST.

BAGIKAN :