!
Senin, 18 Februari 2026
Sekitar pukul 16.55 WIB bertempat di Aula Prof. ST Burhanuddin Kejaksaan Negeri Binjai telah dilakukan Press Conference atsa penetapan dan penahanan Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Kontrak atas Pekerjaan Fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai tahun 2022 s.d. 2025 Setelah Tim Penyidik melakukan ekspose, Tim Penyidik yang berdasarkan 2 alat bukti menetapkan SP alias RG selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022 s.d. 2025 sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Pembuatan Kontrak Atas Pekerjaan Fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022 s.d. 2025.
Saat ini terhadap Tersangka tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang dirawat inap secara insentif di Rumah Sakit Bunda Thamrin Kota Medan sejak hari Jumat tanggal 13 Februari 2026. dimana yang bersangkutan di sangkaan Primair Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair Pasal 12 B Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lebih Subsidiair : Pasal 9 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Adapun total Kerugian Negera keselurahan diperkirakan sebesar Rp2.804.500.000.