Penandatanganan Kesepakatan Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Binjai dengan Kejaksaan Negeri Binjai
Webmaster | 17 Oktober 2018 | Dibaca 1783 kali |

Binjai, Rabu 17/10/2018 PT. PLN (Persero) Area Binjai menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kejaksaan Negeri Binjai. Dari pihak PLN , kesepakatan kerjasama ini langsung ditandatangani oleh Manajer PT. PLN Area Binjai Dicky Hiwardi. Sedangkan dari pihak Kejaksaan Negeri Binjai langsung ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Victor Antoninus Saragih Sidabutar, S.H., M.H. Penandatanganan yang dilakukan di ruang Pendopo Punokawan ini juga disaksikan oleh para pejabat teras baik dari PT. PLN Area Binjai maupun Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Binjai.

Kajari Binjai, Victor Antoninus Saragih Sidabutar, S.H., M.H. memberikan apresiasi kepada pihak PLN Kota Binjai yang bersedia bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Binjai. Khusus dalam menyelesaikan persoalan hukum yang menyangkut hukum perdata dan tata usaha negara. Kerjasama ini diakui sekaligus memberi kesan positif terhadap pihak PLN yang berkomitmen sungguh-sungguh dalam mengelola asset maupun keuangan Negara melalui PLN.

"Intinya kita siap bekerjasama dalam membantu persoalan hukum PLN dan pastinya untuk melahirkan sebuah keputusan yang tidak merugikan salah satu pihak. Misal kalau ada tunggakan pelanggan kita bisa bantu lakukan perlindungan dan pemulihan hak. Tetapi selama masih bisa diselesaikan oleh pihak PLN maka silahkan saja. Tapi kalau ada gugatan hukum maka kami akan berikan bantuan hukum."

Sementara itu Manager PLN Area Binjai, Dicky Hiwardi menyampaikan terimakasih kepada pidak Kejaksaan Negeri Binjai atas kesepakatan kerjasama yang terjalin. Diakui, pihak PLN pada prinsipnya tidak pernah ingin ada persoalan yang berlanjut ke proses hukum. Hanya saja tidak menutup kemungkinan sebagai perusahaan jasa tentu ada hal-hal yang tidak bisa dihindari berlanjut ke proses hukum. Misalnya terkait kasus pencurian arus listrik. Pihak PLN sebenarnya berkomitmen menyelesaikannya secara internal selama pergguna aliran listrik tersebut bersedia membayar sesuai dengan yang telah digunakan. Namun tidak jarang ada yang enggan membayar sehingga bisa saja berlanjut ke ranah hukum.

BAGIKAN :