Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht) di Kejaksaan Negeri Binjai
Intelijen | 10 November 2022 | Dibaca 660 kali |

Bahwa pada Rabu tanggal 09 November 2022, sekira pukul 09.45 Wib, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, No. 378, Kecamatan Binjai Utara, Kelurahan Jati Makmur, telah dilakukan pemusnahan barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht) di Kejaksaan Negeri Binjai.
Bahwa kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Muhamad Husein Admaja, S.H., M.H., dan didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Secsio Jimec Nainggolan, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Adre Wanda Ginting, S.H., serta seluruh Kepala Seksi, pegawai pada lingkungan Kejaksaan Negeri Binjai.
Bahwa turut hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti Kapolres Binjai Akbp Ferio Sano Ginting, S.I.K., M.H., Kepala Dinas Kesahatan Kota Binjai Dr. Sugianto, Sp., OG., Kasi Pemeberantasan Badan Narkotika Kota Binjai Akp Bambang Sulistyo, S.H., Ketua Pengadilan Negeri Binjai Tengku Syarafi, S.H., M.H., Plt. Asisten 2 Pemko Binjai H. Chairin F Simanjuntak, S. Sos., M.M., beserta tamu undangan lainnya.
Bahwa pemusnahan barang bukti kali ini berasal dari perkara Tindak Pidana Umum priode bulan April Tahun 2022 sampai dengan Bulan November Tahun 2022, dengan jumlah sebagai berikut :
- Narkotika sebanyak 123 (seratus dua puluh tiga) perkara dengan rincian sabu – sabu seberat 823, 84 (delapan ratus dua puluh tiga koma delapan puluh empat) Gram, Extacy sebanyak 103 (seratus tiga) butir dan Ganja seberat 93, 4 (Sembilan puluh tiga koma empat) Gram;
- Perjudian sebanyak 3 (tiga) perkara;
- Orang dan harta benda (oharda) sebanyak 35 (tiga puluh lima) perkara serta berbagai jenis alat kejahatan lainnya;
- Handphone sebanyak 38 (tiga puluh delapan) buah;
- Dan benda tajam sebanyak 5 (lima) buah;
Bahwa Barang Bukti Narkotika jenis Sabu – sabu, extasy pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan blender dan air panas, sedangkan Barang Bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan, dibakar, dan untuk senjata tajam dengan menggunakan alat pemotong.
Bahwa acara Pemusnahan Barang Bukti tersebut dilakukan dengan tetap mematuhi Protokol kesehatan.

BAGIKAN :