Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)
Intelijen | 07 Desember 2022 | Dibaca 378 kali |

Bahwa pada hari Selasa, tanggal 06 Desember 2022, Kejaksaan Negeri Binjai melakukan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Bahwa kegiatan dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Muhamad Husein Admaja, S.H., M.H., yang diselenggarakan pada halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, No. 378, Kecamatan Binjai Utara, Kelurahan Jati Makmur.
Bahwa pemusnahan barang bukti turut dihadiri Drs. Meydi Yusri mewakili Wali Kota Binjai, Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.I.K., M.H., Kepala Badan Narkotika Kota (BNNK) Binjai AKBP Magdalena Sirait, S.Si., Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai dr. Sugianto, Sp.,OG., serta tamu undangan lainnya dan seluruh Jajaran Kejaksaan Negeri Binjai.
Bahwa sepanjang tahun 2022 Kejaksaan Negeri Binjai telah melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 3 (tiga) kali dimana pemusnahan dilakukan per – 3 (tiga) bulan sekali / triwulan.
Bahwa pemusnahan dilakukan terhadap 25 (dua puluh lima) perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan rincian sebagai berikut :
Sabu – sabu dengan berat netto 3,35 (tiga koma tiga puluh lima) gram;
Ekstasi sebanyak 1.038 (seribu tiga puluh delapan) butir;
Ganja dengan berat netto 1.102,45 (seribu seratus dua koma empat lima) gram;
Bahwa selain memusnakan barang bukti narkotika adapula barang bukti tindak pidana perjudian, yaitu :
6 (enam) unit mesin jackpot;
1207 (seribu dua ratus tujuh) koin logam;
Serta handphone sebanyak 5 (lima) buah.
Bahwa terhadap barang bukti narkotika (sabu – sabu dan ekstasi) dilakukan pemusnahan dengan cara diblender hingga hancur sedangkan barang bukti lainnya dibakar hingga hangus.
Bahwa kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.

BAGIKAN :