Kamis, tanggal 11 September 2025
Pukul 09.00 WIB bertempat di Lapangan Kejaksaan Negeri Binjai Jl. Tengku Amir Hamzah No.378, Kelurahan Jati Makmur, Kec. Binjai Utara, Kota Binjai telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap(Inkracht Van Gewijsde)Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum.
Adapun perkara tindak pidana umum periode Mei 2025 s.d.
Agustus 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) sebanyak 67 (enam puluh tujuh) perkara yang terdiri dari:
a) Berkas perkara narkotika sebanyak 46 (empat puluh enam) perkara, dengan rincian :
- Barang bukti Sabu seberat 62,09 (enam puluh dua koma nol sembilan)gram;
- Barang bukti Ekstasi sebanyak 845 (delapan ratus empat puluh lima) butir;
- Barang Bukti Ganja seberat 51,12 (lima puluh satu koma satu dua) gram.
b) OHARDA terdiri dari 5 (lima) Perkara berupa baju, dll;
c) TPUL/KAMNEGTIBUM (Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya) terdiri dari 16 (enam belas) Perkara berupa buku togel, senjata tajam, dll.