Pemusnahan barang bukti / barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap / Inkracht
Intelijen | 06 Februari 2024 | Dibaca 280 kali |

Kejaksaan Negeri Binjai telah melakukan pemusnahan barang bukti / barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap / Inkracht, antara lain sebagai berikut :
 
Perkara Tindak Pidana Umum Periode Agustus 2023 s/d Desember 2023 sebanyak 117 (Seratus tujuh belas) perkara, yang terdiri dari:
Narkotika sebanyak 85 (delapan puluh lima) perkara, dengan rincian :
- Sabu seberat 315,27 (tiga ratus lima belas koma dua tujuh) gram;
- Ekstasi sebanyak 533 (lima ratus tiga puluh tiga) butir;
- Ganja seberat 67,05 (enam puluh tujuh koma nol lima) gram
@kejaksaan.ri 
@kejatisumut 
#Kejaksaan #KejaksaanRI #KejaksaanAgungRI #KejatiSumut #KejaksaanTinggiSumateraUtara #KejariBinjai #KejaksaanNegeriBinjai #KotaBinjai #BinjaiMajuBerbudayaReligius #AdhyaksaBerkarya #TrapsilaAdhyaksa #JaksaHebat #JaksaProfesional #JaksaMenyapa #JaksaSahabatMasyarakat #BanggaMelayaniMasyarakat #KejaksaanHebat #KejaksaanRB #Persaja #ASNBeraakhlak #HariBhaktiAdyhaksa63 #JaksaPedia #Wbk2023 #BerkaryaUntukBangsa #WBBM2023 #WBBM2024

BAGIKAN :