Kejati Sumut Berhasil Selamatkan Uang Negara Sebesar 105, 8 Miliar Rupiah dan US$ 2.938.556
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berhasil Selamatkan Uang Negara Sebesar 105,8 Miliar Rupiah dan US$ 2.938.556 (Dua juta sembilan ratus tigapuluh delapan ribu dolar Amerika) Dari Perkara Pidana Pembalakan Liar*
*Kajati Sumut Dr.Harli Siregar: “Ini Wujud Nyata Upaya Kejaksaan Untuk Memulihkan Kerugian Keuangan Negara”*
Rabu 03 September 2025, sebagai upaya dalam rangka memulihkan keuangan negara dari penanganan tindak pidana, Kejaksaan melalui Jaksa Eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang dilakukan terpidana Adelin Lis dan berhasil menyetorkan ke kas negara sebesar sebesar Rp105.857.244.282,4 (seratus lima miliar delapan ratus limapuluh tujuh juta dua ratus empat puluh empat rupiah) dan uang dalam mata uang asing sebesar US$ 2.938.556,4. (dua juta Sembilan ratus tigapuluh delapan ribu lima ratus limapuluh enam dolar amerika) yang dilakukan keluarga terpidana kepada Jaksa yang dilaksanakan di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan.
Penyelesaian dan pembayaran uang pengganti perkara tersebut digelar dihadapan Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, SH.,MH, Kajari Medan Dr.Fajar Syahputra, SH.,MH. Pembayaran uang pengganti ratusan miliar tersebut telah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung R.I Nomor.68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut.
Dari seluruh proses dan perhitungan uang pengganti dalam perkara terpidana Adelun Lis tersebut, kemudian diperolehh fakta bahwa pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 terpidana Adelin Lis telah melunasi sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp105.857.244.282,4 dan US$ 2.938.556,4.- yang dibayarkan melalui pihak keluarganya kepada negara melalui Jaksa Eksekutor yang selanjutnya langsung disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Medan.