
Selasa 10 Desember 2024
Kejaksaan Negeri Binjai melalui Tim Tindak Pidana Khusus melakukam penahanan terhadap tersangka atas nama RSN yang diduga keras melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Penyertaan Modal pada PDAM Tirtasari Kota Binjai Tahun 2018 s/d 2020 Diketahui Tersangka RSN selaku Direktur CV. Taufan dimana tersangka merupakan rekanan penyedia barang dan jasa di PDAM Tirtasari Kota Binjai dimana pelaksanaan pengadaan barang/jasa tidak dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip pengadaan seperti terbuka/bersaing, transparan dan adil/tidak diskriminatif yang berdampak terjadi pengadaan yang secara fakta dilakukan oleh 1 (satu) orang atas beberapa pekerjaan yang pelaksanaanya dilaksanakan oleh perusahaan CV. Taufan yang mana Direkturnya atas nama RSN atas perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 952.402.563; (sembilan ratus lima puluh dua juta empat ratus dua ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah).
@kejatisumut
@kejaksaan.ri
#Kejaksaan #KejaksaanRI #KejaksaanAgungRI #KejatiSumut #KejaksaanTinggiSumateraUtara #KejariBinjai #KejaksaanNegeriBinjai #KotaBinjai #BinjaiMajuBerbudayaReligius #AdhyaksaBerkarya #TrapsilaAdhyaksa #JaksaHebat #JaksaProfesional #JaksaMenyapa #JaksaSahabatMasyarakat #BanggaMelayaniMasyarakat #KejaksaanHebat #KejaksaanRB #Persaja #ASNBeraakhlak #HariBhaktiAdyhaksa63 #JaksaPedia #Wbk2023 #BerkaryaUntukBangsa #WBBM2023 #WBBM2024.






