Kejaksaan Negeri Binjai Berhasil Mengeksekusi Terpidana Samsul Tarigan
Intelijen | 12 Agustus 2025 | Dibaca 1873 kali |

Selasa 12 Agustus 2025
Kejaksaan Negeri Binjai telah melakukan Eksekusi Terpidana Samsul Tarigan yang terbukti bersalah melanggar Pasal 55 Huruf a Jo Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan berdasarkan Putusan Kasasi MA No. 5383 K / Pid.Sus - LH / 2025 selama 1 Tahun 4 Bulan.
Eksekusi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan , yang dalam prosesnya ketua DPD GRIB Jaya Sumatera Utara tersebut sangat kooperatif sehingga berjalan dengan aman dan lancar.

BAGIKAN :