Kejaksaan Negeri Binjai Berhasil Mengeksekusi Terpidana Samsul Tarigan
Intelijen |
12 Agustus 2025 |
Dibaca 1873 kali |
Selasa 12 Agustus 2025
Kejaksaan
Negeri Binjai telah melakukan Eksekusi Terpidana Samsul Tarigan yang
terbukti bersalah melanggar Pasal 55 Huruf a Jo Pasal 107 huruf a
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan berdasarkan Putusan
Kasasi MA No. 5383 K / Pid.Sus - LH / 2025 selama 1 Tahun 4 Bulan.
Eksekusi
dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan , yang dalam
prosesnya ketua DPD GRIB Jaya Sumatera Utara tersebut sangat kooperatif
sehingga berjalan dengan aman dan lancar.
Berita Terpopuler
Mantan Pimpinan Cabang BRI Katamso Medan Di Tangkap Dari Kantornya Di Jakarta
12 November 2018 |
6258 Kali
Kunjungan Jaksa Agung Muda Pengawasan Ke kejaksaan Negeri Binjai
05 Maret 2020 |
5406 Kali
Pisah Sambut Kajari Binjai dari Pejabat Lama Victor Antonius, S.H., M.H dengan Pejabat Baru Andri Ridwan, S.H., M.H.
04 November 2019 |
5331 Kali
Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi Tahun 2020
10 Februari 2020 |
4752 Kali
Jaksa Masuk sekolah di SMA Negeri 5 Binjai
19 Februari 2018 |
4220 Kali
Serah Terima Jabatan Kasi Intelijen dan Kasi Tindak Pidana Umum
10 Juli 2018 |
4181 Kali
Pejabat Struktural