BINJAI-Penyidik Pidana Khusus Kejari Binjai mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 dan hasil dari pengembangan Penyidik menetapkan 8 (delapan) tersangka baru.
Kajari Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar yang didampingi Kasi Intelijen Erwin Nasution, Kasi Pidsus Asepte Ginting dan Jaksa Penyidik Lukas Sembiring menuturkan beberapa nama tersangka baru, penetapan tersangka ini hasil dari pengembangan penyidikan baru hingga kesepakatan bersama dengan tim penyidik, JM, AB, HS (sebagai Panitia Lelang), RS, EN, AR, OA dan RSN (sebagai Panitia Penerima Hasil Pengadaan Barang).
Penetapan delapan tersangka baru berdasarkan adanya fakta yang ditambahkan lagi tim penyidik saat melakukan penggeledahan, adanya hasil temua penyidik, BPKP dan LKPP. Sebelumnya penyidik sudah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat peraga yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Ketiga tersangka sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai yang pernah menjabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan merangkap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Binjai ISMAIL GINTING, BAGUS BANGUN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan pelaksana pengadaan barang Direktur CV. Aida Cahaya Lestari DODI ASMARA.